Sertifikasi Wartawan

Deskripsi:

Sertifikasi wartawan merupakan uji kompetensi yang ditujukan bagi seluruh profesi wartawan yang berstatus aktif. Uji kompetensi wartawan bertujuan untuk mengukur serta meningkatkan kompetensi dan profesionalitas seorang wartawan, sehingga mampu mempertanggungjawabkan informasi yang disiarkan.

Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan:
  1. Calon peserta adalah wartawan aktif di sebuah perusahaan pers;
  2. Untuk menjadi peserta jenjang Muda, calon peserta sedikitnya telah melakukan kegiatan peliputan selama satu (1) tahun dan dibuktikan dengan surat penugasan dari perusahaan tempatnya bekerja.
  3. Untuk menjadi peserta jenjang Madya, calon peserta minimal telah bertugas sebagai wartawan aktif selama tiga (3) tahun sejak lulus UKW Jenjang Muda.
  4. Untuk menjadi peserta jenjang Utama, calon peserta minimal telah bertugas sebagai wartawan aktif selama dua (2) tahun sejak lulus UKW Jenjang Madya.
  5. Calon peserta tidak sedang menjadi bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri;
  6. Calon peserta bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan koperasi.
Durasi Uji Kompetensi Wartawan : 2 hari (luring)

Biaya untuk kegiatan ini FREE (Peserta Terbatas)

Tanggal terakhir pendaftaran : 20 September 2021
 

Artikel Lainnya: